Jakarta – PT Hutama Karya (HK) menyesuaikan tarif jalan Tol Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Tol Terpeka) pada Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB. HK menyatakan, penyesuaian tarif tol ini pertama dilakukan sejak mulai beroperasi pada 2020.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menuturkan, penyesuaian tarif yang akan diberlakukan hari ini mengikuti Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024 dan sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 2/2022 tentang Jalan. Di  mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.Demikian mengutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).
Adjib menuturkan, penyesuaian tarif Tol Terpeka ini merupakan yang pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020, sementara volume trafik dan biaya perawatan terus meningkat.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal, tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol, kata dia.
Adjib mengatakan jalan tol ini dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total nilai investasi yang sangat besar. Investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi.
Namun untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai, ujar dia.
Dia mengatakan, jalan tol memberikan alternatif jalur yang lebih cepat dan nyaman bagi pengguna jalan dibandingkan dengan rute biasa.
Jadi meskipun pengguna membayar tarif tol, mereka juga mendapatkan fasilitas yang lebih baik, seperti keamanan yang lebih terjamin dengan adanya petugas patroli, layanan derek gratis, dan keberadaan rest area untuk beristirahat sejenak, ujar dia.