Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tarif tol untuk ruas Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar mulai Selasa, 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB .
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022.
Total akumulasi tarif untuk golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya sebesar Rp 60.000, ujar Adjib, Senin (29/7/2024).
Adapun penetapan tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024.
Sebelumnya, ruas tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung tersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol, tuturnya.
Mengacu pada SK Menteri PUPR Nomor 1659/KPTS/M/2024, berikut besaran tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar:
1. Bangkinang-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 26.000
Golongan II dan III: Rp 39.500
Golongan IV dan V: Rp 52.500
2. Pekanbaru-XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 60.000
Golongan II dan III: Rp 89.500
Golongan IV dan V: Rp 119.500