Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas pelayanan segera atau rush handling untuk 13 jenis barang. Untuk diketahui, Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu, sehingga membutuhkan layanan kilat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan, layanan kilat untuk impor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024. Sebelum aturan tersebut diberlakukan, terdapat hampir 80 persen dari total barang impor yang membutuhkan pelayanan segera, namun belum mendapat fasilitas rush handling.
Akibatnya, barang-barang tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pejabat atau kepala kantor pabean untuk pengeluaran barang.
Akhirnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 26 Tahun 2024 tersebut untuk menambahkan kategori barang rush handling, dari yang semula 10 barang menjadi 13 kategori barang barang rush handling, ujar Budi dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).
Adapun ke-13 jenis barang tersebut adalah:
- Jenazah dan abu jenazah
- Organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah
- Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
- Binatang hidup
- Tumbuhan hidup
- Surat kabar dan majalah yang peka waktu
- Dokumen (surat);
- Uang kertas asing (banknotes)
- Vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
- Tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya
- Ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
- Daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin
- Barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.