Jakarta Indeks Kepercayaan Industri bulan Desember 2024 masih bertahan pada posisi ekspansi, yaitu sebesar 52,93. Angka tersebut turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan November 2024 dan meningkat 1,61 poin dibandingkan dengan Desember 2023.
“Posisi IKI bulan Desember ini ditopang oleh terjadinya ekspansi 19 subsektor dengan kontribusi terhadap PDB Industri Manufaktur Nonmigas Triwulan II 2024 sebesar 90,5%,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dalam Rilis IKI Desember 2024 di Jakarta, Senin (30/12/2024).
IKI bulan Desember ini juga ditunjang oleh berekspansinya seluruh indeks pembentuk IKI, yaitu pesanan baru, produksi, dan persediaan. Indeks produksi mengalami kenaikan indeks terbesar dan berubah dari kontraksi menjadi ekspansi di angka 55,53 atau naik 5,81 poin. Sedangkan indeks pesanan baru dan persediaan mengalami penurunan berturut-turut 3,49 poin menjadi 50,71 dan 0,1 menjadi 54,58.
Peningkatan produksi tersebut didorong oleh persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru yang telah diantisipasi oleh pelaku usaha industri manufaktur. Di sisi lain, konsumen cenderung mengambil sikap “wait and see” untuk melakukan pesanan maupun membeli produk.
Febri menjelaskan, kenaikan PPN 12% kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3%. “Tapi penurunan utilisasi tersebut sudah diantisipasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah,” terangnya.
Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur dalam mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menperin, insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side,” imbuh Febri.
Daftar Insentif Pemerintah
Insentif yang diberikan meliputi:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
- Pembebasan Bea Masuk 0% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15% Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu
- Insentif PPnBM sebesar 3% ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV)
- Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya sebesar 3% yang bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin