Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usul untuk kembali memperketat aturan terkait barang impor. Dengan usul melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasalnya, Menperin mengatakan, indeks manufaktur (PMI) terus merosot sejak Permendag 8/2024 diberlakukan. Padahal, sektor manufaktur sempat berjaya dengan adanya aturan lama.
Kami akan mengusulkan kembali berkaitan dengan revisi Permendag 8. Karena masa-masa indah dari manufaktur sebelum Permendag 8 terbit, PMI enggak pernah turun, terus naik. Begitu terbit, terus turun, ujar Menperin di kantornya, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Namun, ia menegaskan, usulan itu bukan berarti menandakan bahwa Kemenperin anti impor. Pihaknya lebih ingin memastikan bahwa impor yang berkaitan dengan bahan baku harus semudah mungkin.
Impor yang berkaitan dengan intermediate goods atau produk antara (barang setengah jadi) juga bisa dipastikan ada. Walaupun along the way kita juga harus mengupayakan agar bahan baku itu bisa diproduksi dalam negeri, bebernya.
Produk antara juga bisa kita dapatkan dalam negeri sendiri, sehingga tidak lagi tergantung dari suplai impor. Kita bisa membentuk supply chain bagi kebutuhan dunia dari Indonesia, kata Menperin.
Dibanding membuat regulasi baru terkait barang impor, Menperin lebih menyarankan untuk kembali ke aturan lama, yakni Permendag 36/2023. Sebab, ia tak ingin pembentukan aturan baru justru memperpanjang ketidakpastian waktu.
Memang kalau mau cepat dan lebih mudah, kembali ke 36. Juga kalau kita lihat ketika 36 itu berlaku, itu industri menggeliat betul. Jadi selain memang secara regulasi 36 paling fair, dan juga agar supaya lebih cepat, imbuhnya.
Dirinya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait usul tersebut. Dalam waktu dekat saya juga akan menyampaikan kepada bapak Presiden (Prabowo), pungkas Menperin.