Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang 2024 telah menangkap 240 kapal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho, merinci dari jumlah tersebut terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia. Untuk kapal asing sendiri paling banyak berasal dari Filipina sebanyak 17 kapal, sedangkan sisanya berasal dari Malaysia 7 kapal, Vietnam 3 kapal, Sierra Leone 2 kapal, dan Rusia 1 kapal.
Total tangkapan tadi yang 240 (kapal), tadi Indonesia 210 kemudian Malaysia 7, Filipina 17, Rusia 1, Vietnam 3, Sierra Leone 2. Ini negara-negara bendera yang kapalnya berhasil kami tangkap, kata Pung Nugroho dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2024 Vol.4, di kantor KKP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Dalam menghadapi tindakan ilegal tersebut, Ditjen PSDKP mengambil dua jenis tindakan, yaitu tindakan pidana dan tindakan administrasi berupa denda. Sebab pelanggaran yang dilakukan tidak hanya merugikan negara dari sisi ikan dan sumber daya alam, melainkan juga mempengaruhi valuasi ekonomi yang lebih luas.
Pung Nugroho mengatakan, melalui upaya pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp3,7 triliun, yang merupakan hasil dari tindakan ilegal seperti illegal fishing.
Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku ilegal fishing tersebut, pungkasnya.