Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) atau perjanjian bilateral pertukaran mata uang.
Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso menuturkan, pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.
Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.
 Adapun BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan sebagai agen dari Kementerian Keuangan Jepang dalam bentuk penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS, dan atau Yen Jepang sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.