Jakarta Usai pemberlakuan Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat (AS) yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump, berbagai negara secara serentak memberikan respons terkait upaya penanggulangan dampak dari kebijakan tersebut. Meski demikian, Pemerintah AS kembali mengumumkan penundaan pemberlakuan Tarif Resiprokal selama 90 hari hingga 9 Juni 2025 mendatang.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya diplomasi dan negosiasi secara langsung terkait kebijakan tersebut. Delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke AS pada tanggal 16-23 April 2025 untuk bertemu dengan berbagai pihak penting AS yakni US Trade Representative (USTR), Secretary of Treasury, dan Secretary of Commerce.
“Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat kesempatan pertama untuk diundang ke Washington. Jadi ini tentu berdasarkan daripada apa yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pertemuan dengan Pemerintah AS terkait Tarif Perdagangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Secretary of Commerce, USTR, dan Secretary of Treasury.
Selanjutnya, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa sebagai persiapan upaya diplomasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan non-paper proposal yang relatif lengkap terkait dengan tarif, Non-Tariff Measures (NTMs), kerja sama perdagangan dan investasi, hingga terkait sektor keuangan.