Jakarta Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Core Tax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya Core Tax, diharapkan akan terjadi peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan pengurangan praktik penghindaran pajak.
Manfaat Core Tax bagi Wajib Pajak
Salah satu manfaat utama dari penerapan Core Tax adalah kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini dirancang untuk lebih user-friendly, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara real-time dan melakukan transaksi secara online.
Selain itu, Core Tax akan mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian laporan pajak melalui fitur validasi otomatis. Dengan demikian, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk konsultasi pajak atau perbaikan laporan.
Core Tax System Bisa Tambah Penerimaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.
Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.
Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.
“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten.
Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.
Menurutnya, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.