Jakarta Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menolak keras Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang sedang digodok untuk disahkan.
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini memandatkan adanya rencana larangan penayangan konten yang menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi, termasuk di layanan streaming, serta rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek yang menimbulkan polemik.
AVISI menyatakan rencana larangan penayangan konten tersebut berpotensi membawa dampak negatif tidak hanya terhadap industri video streaming, tapi juga industri perfilman nasional secara keseluruhan, yang turut mencakup sutradara, aktor, produser, dan kru produksi yang merupakan tulang punggung komunitas kreatif perfilman nasional.
Apabila rencana larangan penayangan konten tersebut diterapkan, maka tidak akan ada lagi penayangan konten, judul film, dan serial yang menampilkan atau berhubungan dengan produk tembakau atau rokok elektronik. Padahal dalam praktiknya, AVISI menyoroti sudah banyak film, serial, maupun karya seni Indonesia, seperti Gadis Kretek, yang telah mendapat pengakuan global. Namun sayangnya, karya seperti ini nantinya akan terancam dilarang tayang dan beredar di negara sendiri.
“Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah untuk peningkatan nilai investasi, pengembangan ekonomi kreatif, dan mendorong pelaku industri film nasional untuk dapat berkembang dan go international,” terang AVISI dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).
Melihat dampak kerugian yang akan ditimbulkan, AVISI meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi pelaku industri video streaming dan industri film secara menyeluruh agar dapat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes, khususnya terkait pasal-pasal yang memberatkan.
“Kami juga meminta Kemenkes dapat mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 24 terhadap produk film dan produk seni agar industri film di Indonesia dapat terus berkembang,” terangnya.