Jakarta Industri petrokimia memiliki peran penting dalam menopang sektor hulu manufaktur RI. Pasalnya produk kimia yang dihasilkan dapat diolah berbagai industri, seperti plastik, tekstil, farmasi, kosmetik, dan obat-obatan. Namun kalangan pelaku usaha menilai ada berbagai hal yang menjadi pekerjaan rumah industri ini.
Ketua Komisi Tetap Industri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Achmad Widjaja mengatakan bahwa peran swasta penting dalam pengembangan industri hulu namun sulit bergerak karena terlalu banyak kebijakan yang tidak mendukung. Contohnya investasi dari luar seperti Lotte Group yang memerlukan waktu panjang sebelum akhirnya masuk ke dalam negeri.
“Seperti Lotte kan sampai makan waktu berapa tahun itu. Hal ini menjadi koreksi pemerintah,” kata Achmad. Demi menarik investor lain untuk bisa masuk ke pasar dalam negeri, maka pemerintah harus bisa memberikan paket kebijakan yang menarik, diantaranya dengan tax holiday panjang mengingat industri petrokimia memerlukan investasi yang besar. Pasalnya untuk membangun pabriknya saja memerlukan waktu minimal 3 tahun.
“Nah itu harus dibebasin pajak lah yang paling penting. Investasi tax holiday-nya 20 tahun. Kalau nggak kan nggak bisa orang investasi. 20 tahun minimum seperti di Vietnam. Kita kalah sama Vietnam sama Malaysia karena memang mereka kasih minimum 20 tahun. Petrochemical kan sekali investasi umpamanya USD 20 miliar gitu lho,” kata Achmad Widjaja.
Investasi dari industri petrokimia bisa membuat RI menatap pertumbuhan ekonomi 8% sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Namun, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif agar industri bisa semakin ekspansif.
“Untuk mencapai 8% caranya cuma satu. 5% itu kan sudah diberikan secara cuma-cuma sejak covid tidak pernah turun, yaitu kontribusi industri primer, tambang dan lain-lain. 3% itu pemerintah cukup menjaga iklim pengolahan industri. Untuk menjaga iklim perekonomian yang menuju 8%, 3% itu industri sekunder menjadi kontribusi dari industrialisasi pengolahan. Untuk itu jangan terlalu banyak mengeluarkan peraturan-peraturan baru atau Kepmen-Kepmen atau kebijakan baru,” sebut Achmad Widjaja.