Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK).
Melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 pada 10 Januari 2025, Menteri Koperasi RI telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria seperti yang dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK yakni:
1.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana di Madiun
2.Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten di Klaten
3.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa di Lampung Selatan
4.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi di Tulang Bawang
5.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo di Cilacap
6.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat di Tasikmalaya
7.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam di Ciamis
8.Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri di Surabaya
9.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia di Probolinggo
10.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM di Lampung Selatan
11.Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera di Lampung Selatan
12.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera di Tegal
13.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong di Jepara
14.Koperasi Jasa Gadai Rap Maju di Malang
15.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa di Tulang Bawang