Jakarta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tarif impor ini diumumkan langsung oleh Trump dalam pidatonya di Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu, 2 April 2025, sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif ini merupakan bentuk “deklarasi kemerdekaan ekonomi” Amerika Serikat. Ia menilai, selama ini banyak negara, termasuk Indonesia, memperoleh keuntungan besar dari hubungan perdagangan yang tidak seimbang dengan AS. Langkah ini, kata Trump, bertujuan untuk melindungi industri domestik dan menegakkan prinsip perdagangan yang adil.
Dikutip www.wmhg.org dari data Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (4/4/2025), Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan AS sebesar US$3,14 miliar hingga akhir Februari 2025.
Surplus ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$2,65 miliar. Namun, dari sudut pandang Amerika, neraca perdagangan justru mengalami defisit hingga US$18 miliar.
Ketimpangan tersebut menjadi alasan utama Presiden Trump menaikkan tarif impor untuk Indonesia. Selain itu, Trump juga menyoroti tingginya tarif impor yang dikenakan Indonesia terhadap produk asal AS, yang disebutnya mencapai 64 persen. Sebagai respons, pemerintah AS menetapkan tarif balasan sebesar 32 persen.
Negara ASEAN Juga
Kebijakan tarif ini tidak hanya berlaku untuk Indonesia. Negara-negara ASEAN lain juga terkena dampaknya. Malaysia dikenai tarif sebesar 24 persen, Filipina 17 persen, sementara Kamboja dan Laos masing-masing dikenai tarif 49 persen dan 48 persen.
Penerapan tarif impor Trump ini diprediksi akan mempengaruhi volume perdagangan bilateral dan bisa berdampak pada pelaku usaha ekspor di Indonesia. Para pelaku industri diharapkan segera melakukan penyesuaian strategi ekspor untuk menghadapi tantangan baru ini.