Jakarta Ekonom kembali menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat rencana untuk memberlakukan standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, memaparkan kalkulasi potensi dampak ekonomi yang hilang dari tiga skenario kebijakan terkait industri tembakau pada PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan dalam radius 200 meter, dan larangan iklan, dapat mencapai Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan menurun sebesar Rp160,6 triliun.
“(Akibatnya apa dari kemasan rokok polos tanpa merek?) Downtrading, karena tidak ada lagi pemisahan rokok lain. Rokok ilegal gampang ditiru, tinggal font-nya diubah-ubah. Saya kalau misalnya jadi pelaku industri yang ilegal begini, saya tinggal buat merek yang dijajarkan dengan aslinya, bedanya apa sekarang? Sedangkan penerimaan negara bisa loss juga di sana,” terang Andry dikutip Jumat (27/9/2024).
Selain itu, Andry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas tempat pendidikan seperti apa yang dimaksud.
Selain itu, pembatasan penjualan di tempat bermain anak juga dinilai tidak masuk akal jika diimplementasikan dan justru menimbulkan ketidakpastian usaha karena pungutan liar di lapangan.
“Ini yang perlu diluruskan kembali, mau diletakkan di satuan pendidikan mana? Karena masih belum jelas. Dampaknya ya memunculkan rokok ilegal yang akan masuk dan mudah dibeli ketengan,” ungkapnya.