Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang diambil di perusahaan. Jika terjadi pun, seluruh hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan.
Diketahui, gelombang pemutusan hubungan kerja sempat terjadi di sejumlah perusahaan. Beberapa waktu kebelakang ramai soal PHK di industri tekstil nasional.
PHK sebagai jalan terakhir, tentu kita harapkan PHK jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK maka jaminan kehilangan pekerjaan harus diberikan, hak-hak yang menjadi hak mereka harus diberikan, kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya, ungkap Ida, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (17/8/2024).
Dia mengatakan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Di sisi pemerintah sendiri, kata dia, selalu memanggil pihak-pihak terkait soal perselisihan ketenagakerjaan.
Upaya-upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan. Pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi, dijembatani oleh pemerintah, tuturnya.
Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Dia kembali menegaskan, jika memang terpaksa ada PHK yang dilakukan perusahaan, maka perlu dipastikan karyawan terdampak mendapat haknya. Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.
Itu tadi, jika pun tidak bisa dihindari PHK maka hak mereka harus dipenuhi. Kemudian teman-teman kaya teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kita sudah punya jaminan kehilangan pekerjaan, yang menjamin bagi teman-teman yang pekerja yang mengalami PHK, urai Ida Fauziyah.