Jakarta Pemerintah membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat.
Ketentuan ini diatur dalam Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Jangka waktu pemberian insentif bebas PPh Pasal 21 ini diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.
Daftar pekerja yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 21 ialah pekerja pada bidang industri di empat sektor. Antara lain alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan pekerja tetap yang berhak menerima insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi
kriteria:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
- menerima atau memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan
- Sedang tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara bagi pekerja tidak tetap, kriteria pembebasan insentif PPh 21 ialah:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima upah dengan jumlah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.
- Sedang tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan berlaku.