Jakarta Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia selalu menjadi fokus utama dalam sistem perpajakan. Dengan kompleksitas aturan yang berlaku, sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak seringkali tidak dapat dihindari.
Salah satu instrumen yang dapat menyelesaikan sengketa tersebut di Indonesia adalah Pengadilan Pajak. Lembaga peradilan yang berwenang memeriksa serta memutus sengketa pajak di Indonesia itu pun terus mempercepat penyelesaian perkara.
Selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sejak 31 Juli 2023, Pengadilan Pajak telah meluncurkan Sistem Informasi bernama e-Tax Court. Hal itu juga langkah adaptif dari perkembangan di era digital, proses administrasi pada e-Tax Court berlangsung tanpa perlu tatap muka dengan petugas pengadilan.
Para pihak pun hanya perlu mengakses laman etaxcourt.kemenkeu.go.id atau setpp.kemenkeu.go.id untuk mendaftarkan perkara ke Pengadilan Pajak. Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya perlu diunggah pada sistem, sehingga para pihak tidak perlu mengeluarkan biaya pencetakan dan perbanyakan dari dokumen-dokumen tersebut.
Sistem informasi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak ini juga mengakomodasi kebutuhan para pencari keadilan akan layanan peradilan yang modern dan praktis.
Untuk memahami kemudahan tersebut, maka masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu layanan atau fitur yang disediakan oleh e-Tax Court.