Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal dengan nama Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Keputusan pailit diambil oleh pengadilan setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex, mengajukan pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati.
Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan sikap KSPI dan Partai Buruh meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo menolak PHK buruh Sritex.
Kami sudah melayangkan surat ke Disnaker Sukoharjo dari KSPI dan Posko Oren Partai Buruh untuk menolak PHK buruh Sritex dan anak perusahaanya, karena ini bukan salah buruh melainkan adanya miss manajemen dalam perkara homologasi yang diingkari Sritex ke Indo Bharat,” kata Said dalam konferensi pers, Minggu (27/10/2024).
Adapun sikap kedua, Said menuturkan KSPI dan Partai Buruh meminta pihak Sritex tetap membayarkan gaji karyawan sampai adanya kasasi. Selanjutnya, apabila selama menunggu kasasi tidak ada pekerjaan untuk pegawai Sritex, karyawan harus dirumahkan dengan gaji penuh.
Itu ada peraturannya, jika tidak ada pekerjaan, dirumahkan sampai putusan kasasi upah dibayar penuh itu aturannya,” ujar Said.
Sikap terakhir adalah terkait perintah Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan 4 menteri untuk selamatkan Sritex. Menurut Said, yang perlu dilakukan keempat menteri tersebut adalah melakukan intervensi hukum.
Pemerintah ikut gugatan intervensi ke MA, masuk menjadi kuasa hukum untuk gugat kasasi. Yakinkan ke MA perusahaan bisa bangkrut kalau dipailitkan. Setelah menang di MA atau sebelum keluar MA bayarin dulu utang Sritex ke Indo Bharat,” jelas Said.