Jakarta – Kegiatan bangun rumah sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 2,4 persen pada 2025. Hal ini terjadi jika PPN secara umum naik jadi 12 persen.
Saat ini tarif PPN secara umum sebesar 11 persen. Sedangkan kenaikan PPN direncanakan menjadi 12 persen pada 2025 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara itu, membangun rumah sendiri dikenakan pajak telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pada pasal 2 ayat 1 pada PMK tersebut menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.
Pada pasal 3 ayat 2 besaran tarif PPN itu 20 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum. Jadi, jika tarif PPN secara umum naik jadi 12 persen pada 2025, tarif PPN dalam kegiatan membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.
Kriteria bangunan yang dikenakan pajak tersebut seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 4 antara lain konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis dan baja. Selain itu diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Di sisi lain, tarif PPN 2,4 persen tidak dikenakan salah satunya luas bangunan tidak melebihi 200 meter persegi.Dengan demikian, Â warga yang ingin membangun rumah sendiri, tetapi luasnya di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan PPN.