Jakarta Pemerintah akan melanjutkan insentif Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat kelas menengah yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar.
“Nah, bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Pajak untuk Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sementara sisanya, yaitu Rp 2 hingga Rp 3 miliar, akan tetap dikenakan pajak, kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Rincian Insentif PPN DTP Properti
- Periode insentif: Januari hingga Juni 2025, dengan kelanjutan insentif pada Juli hingga Desember 2025.
- Cakupan harga rumah: Hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar yang ditanggung pemerintah.
Insentif Kendaraan Listrik (EV)
Selain sektor properti, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB/EV), meliputi:
- PPN DTP KBLBB/EV: Untuk kendaraan roda empat tertentu dan bus.
- PPnBM DTP KBLBB/EV: Untuk kendaraan roda empat tertentu, baik impor Completely Built Up (CBU) maupun produksi lokal Completely Knock Down (CKD).
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU: Untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh.