Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Palembang, Sumatera Selatan menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Penangkapan Rudi Suparmono itu berkaitan dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mengutip Kanal News www.wmhg.org, Rabu (15/1/2025), Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta lewat Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Rudi tiba sekitar pukul 16.46 WIB. “Iya, (diamankan),” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 14 Januari 2025.
Seiring penangkapan Rudi Suparmono, berikut kekayaan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) atau PN Surabaya tersebut yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pengelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 25 Januari 2024 untuk laporan periode 2023.
Berdasarkan LHKPN itu, Rudi Suparmono memiliki total harta Rp 2.905.702.024 atau sekitar Rp 2,90 miliar. Berikut rinciannya:
A.Tanah dan Bangunan
Nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Rudi Suparmono sebesar Rp 2,3 miliar. Ia memiliki tiga unit tanah dan bangunan di Jakarta Pusat yang merupakan hasil sendiri.
B.Alat Transportasi dan Mesin
Rudi Suparmono mencatat nilai alat transportasi dan mesin senilai Rp 474 juta. Rinciannya motor senilai Rp 4 juta dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp 470 juta.
C. Harta Bergerak Lainnya
Rudi Suparmono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 48,50 miliar
D.Surat Berharga
Ia tidak memiliki surat berharga.
E.Kas dan Setara Kas
Rudi Suparmono mengantongi kas dan setara kas senilai Rp 83,20 miliar.
F.Harta lainnya
Ia tidak memiliki harta lainnya
Yang menarik, Rudi Suparmono tidak memiliki utang. Dengan demikian, total utang Rudi senilai Rp 2,90 miliar.