Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 29,99% yoy menjadi Rp11,46 triliun pada Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan, penurunan hasil investasi terbesar terjadi pada lini usaha PAYDI, khususnya hasil investasi dari instrumen saham dan reksadana.
Asuransi jiwa sendiri memiliki penempatan yang cukup signifikan padainstrumen saham dan reksadana, masing-masing sebesar 26% dan 14%dari total investasi.
Selain itu, penyebab penurunan hasil investasi tidak terlepas daripengaruh kondisi pertumbuhan ekonomi terutama saat arus investasi dipasar modal tertekan.
Hal ini berdampak terhadap kinerja sektor pasar modal dimana pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun hingga 6% lebih dari awal tahun, kata Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2024).
Tinjau Strategi Investasi
Adapun untuk mengantisipasi penurunan hasil investasi pada instrumen saham dan reksadana, perusahaan asuransi jiwa perlu meninjau kembali strategi investasinya dan melakukan shifting ke instrument yang memberikan return lebih baik.
Menurutnya, perusahaan asuransi harus berpegang pada prinsipliability driven investment, guna memastikan kecukupan investasi danketepatan/timing likuiditas yang diperlukan untuk membayar manfaatkepada pemegang polis di waktu yang akan datang.
Dengan kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan apabila ke depannya akan terdapat perubahan alokasi aset investasi di industri asuransi, pungkasnya.