Jakarta – Beredar kabar bahwa iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun dan apartemen akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku usaha properti hingga konsumen.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP)Â Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin menjelaskan, kebijakan pengenaan PPN bukan aturan baru dan telah diterapkan sejak lama. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Itu kan aturan sudah lama mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak. (Bisa) cek di PP (Peraturan Pemerintah) 49 tahun 2022, kata Arifin dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
Arifin lebih lanjut mengatakan, layanan yang dikenakan pajak bukanlah listrik maupun air oleh konsumen, tetapi biaya jasa pengurusan unit yang mereka milik.
Yang sebenarnya yang terutang PP 49 Tahun 2022 adalah jasa pengurusan. Memang jasa sosial enggak kena PP, tapi kalau ada jasa pengurusan, jelas dia.
Misalnya listrik Rp 50 ribu, kemudian air Rp 50 ribu, kan Rp 100 ribu. Tetapi kalau di-charge-nya menjadi Rp 200 ribu, maka yang terutang ke jasa pengurusan itu Rp 200 ribuan itu, paparnya.
Dijelaskannya, contoh biaya Rp 200 ribu tersebut merupakan biaya yang dikenakan kepada penghuni oleh pengelola apartemen.
Temui Pelaku Usaha
Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi Bersama asosiasi pengelola hunian rusun dan apartemen, dalam waktu dekat.
Nantinya, ia akan memberikan penjelasan lebih jelas terkait kebijakan PPN ini.
Namun Arifin jug tidak mengesampingkan, bahwa PPN memang dibebankan terhadap konsumen. Ia pun kembali menegaskan, aturan tersebut memang telah diterapkan sejak lama, di mana sebagian orang mungkin tidak mengetahui.
Misal saya jual buku atau baju, PPN yang nanggung siapa? tentu pembeli. Nah yang di medsos kan seolah-olah itu aturan baru mau diterapkan pada penghuni apartemen, terutama ada listrik air, ucap Arifin.
Kalau nggak terutang ya nggak terutang, tetapi atas jasa, pengelolaannya itu (dikenakan pajak), tambah dia.