Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) tengah menyiapkan rumusan agar mitra pengemudi online alias ojek online (ojol) bisa setara dengan pengusaha mikro. Sehingga, mitra ojol nantinya berhak mendapat sejumlah insentif selayaknya para pengusaha UMKM.Â
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, beberapa waktu lalu ia dan tim telah berdiskusi dengan pihak asosiasi ojek online.
Kami dari Kementerian UMKM ingin menyampaikan, bahwa kita akan men-treatment ojek online itu dalam pendekatan sebagai usaha mikro, kata Maman di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Artinya apa, kalau misalnya teman-teman ojek online kita treatment sebagai usaha mikro, berarti fasilitas-fasilitas insentif yang akan diberikan kepada saudara kita teman-teman ojek online, bearti mengikuti fasilitas insentif untuk pengusaha mikro dan lainnya, bebernya.Â
Sebagai contoh, driver ojol nantinya berhak untuk mendapat alokasi subsidi BBM seperti diterima UMKM. Kalau memang ojek online masuk kategori UMKM, maka teman-teman kita punya hak fasilitas subsidi BBM, tegas Maman.
Tak hanya BBM, mitra ojol juga punya hak secara administrasi supaya bisa menggunakan komoditas energi bersubsidi lainnya semisal LPG 3 kg.Â
Lalu, mereka juga berhak mendapat akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebagaimana diberikan kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan bunga 6 persen.
Pinjaman dari Rp 1-100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Dan nanti beberapa fasilitas lain, terus insentif pajak (penghasilan/PPh) final) 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp 4,8 miliar, papar dia.Â
 Â