Jakarta Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigenerasi Indonesia (PERPRINDO) telah mengajukan berbagai usulan kepada Kementerian Perindustrian terkait pengembangan industri dalam negeri.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 23 Agustus 2024, PERPRINDO menyoroti pentingnya strategi kebijakan yang mendukung industri lokal, terutama di sektor pendingin dan refrigrasi.
Fokus pada Penguatan Produksi Dalam Negeri
PERPRINDO menyarankan agar kebijakan pembatasan impor dan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia harus disertai dengan pertimbangan serius terhadap kapasitas produksi dalam negeri.
Wakil Sekjen PERPRINDO, Heryanto, menyatakan bahwa meskipun ada produksi lokal di sektor pendingin, kapasitas tersebut belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasional.
Oleh karena itu, PERPRINDO mengusulkan pengecualian untuk beberapa produk yang belum bisa diproduksi dalam jumlah memadai di dalam negeri, seperti Air Conditioner (AC) dan Refrigerator untuk kebutuhan komersial, katanya, Minggu (25/8/2024).
Tantangan Infrastruktur Pelabuhan di Wilayah Timur Indonesia
Salah satu isu utama yang diangkat oleh PERPRINDO adalah kesiapan infrastruktur pelabuhan di wilayah timur Indonesia, seperti Pelabuhan Bitung dan Pelabuhan Sorong.
Menurut Heryanto, infrastruktur di pelabuhan-pelabuhan tersebut belum memadai untuk mendukung aktivitas ekspor-impor dalam skala besar. Keterbatasan ini berpotensi menyebabkan penumpukan kargo, meningkatkan biaya logistik, serta memperpanjang waktu transit yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas produk.
PERPRINDO juga menekankan pentingnya ketersediaan kontainer kosong dan pengelolaan dwelling time yang efektif untuk menghindari kemacetan dan antrian panjang di pelabuhan.
Mereka mengusulkan agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Pelindo, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan, untuk memastikan kesiapan infrastruktur yang memadai sebelum kebijakan baru diberlakukan.