Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengumumkan Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas – Junction Cibitung) akan dikenakan tadi mulai 2 Agustus 2024. Sebelumnya, pengguna ruas jalan tol anyar ini tidak dikenakan biaya alias gratis sejak dioperasikan tanpa tarif pada 10 Juli 2024 lalau.
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas – Junction Cibitung) akan diberlakukan tarif mulai hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, tulis BPJT dalam keterangannya dilansir Rabu (31/7).
Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan.Â
Bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp5.500. Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.
BPJT mengimbau pengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung agar menggunakan 1 (satu) kartu E-Toll untuk 1 (satu) kendaraan. Selain itu, pengguna juga diminta selalu pastikan kecukupan saldo kartu E-Toll.
Tidak lupa kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu petunjuk dan arahan petugas di lapangan, tulis BPJT.
Untuk informasi terkini, pengguna dapat mengakses Call Center 24 jam PT Cimanggis Cibitung Tollways di nomor (021) 29941002 dan aplikasi Whatsapp 088809239889.