Jakarta PERPRINDO (Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia) memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk memindahkan jalur masuk impor tujuh komoditas strategis ke pelabuhan timur Indonesia, termasuk Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Bitung, dan Pelabuhan Kupang.
Inisiatif ini, yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita, dianggap dapat menambah daya saing industri dalam negeri serta mengurangi banjir barang impor yang berdampak pada PHK di sektor-sektor tertentu.
Namun, PERPRINDO juga mengingatkan perlunya pertimbangan khusus untuk industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.
Industri ini belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan domestik, dan beberapa produk pendingin serta refrigerasi masih belum diproduksi di dalam negeri, sehingga tidak tersedia substitusi lokal.
Ketua Bidang Hukum dan Regulasi PERPRINDO, Dewanti, menggarisbawahi empat aspek penting yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke pelabuhan timur:
- Kesiapan Infrastruktur: Memastikan infrastruktur pelabuhan timur, termasuk sarana dan prasarana serta feeder untuk pengangkutan ke Pulau Jawa, memadai.
- Biaya Logistik: Menilai dampak biaya logistik yang tinggi untuk barang-barang yang belum diproduksi di dalam negeri atau yang produksinya belum memenuhi kebutuhan domestik.
- Aspek Hukum Internasional: Menghindari potensi gugatan dari WTO terkait pembatasan pelabuhan, mengingat Indonesia pernah kalah dalam gugatan serupa.
- Kajian Efektivitas: Melakukan kajian mendalam mengenai efektivitas dan dampak kebijakan ini terhadap industri domestik.
PERPRINDO berharap Kementerian Perindustrian dan Pemerintah mempertimbangkan pengecualian pemindahan jalur masuk impor untuk produk pendingin dan refrigerasi atau HS Code tertentu, seperti yang telah disampaikan dalam audiensi pada 19 Agustus 2024.
PERPRINDO juga mengusulkan agar pemerintah memberikan grace period minimal enam bulan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jika kebijakan ini diterapkan.