Jakarta – Menteri Keternagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ada kategori yang ditentukan termasuk formula hitungan besaran THR-nya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait THR bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD. Menaker Yassierli juga mengacu pada aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).Â
Pemberian THR juga berlaku untuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.Â
Bagi pekerja atau guru yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah, kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Artinya besarannya berikan secara prorata.
Formulanya, jumlah masa kerja dibagi dengan 12 (jumlah bulan dalam satu tahun) dikalikan dengan besaran upah 1 bulan. Hasilnya, adalah besaran THR yang perlu diberikan perusahaan kepada pekerja tersebut.
Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau guru tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang saya sebutkan, ucapnya.
Yassierli bilang, perusahaan bisa mengacu pada perjanjian antara perusahaan dan pekerja jika terdapat besaran THR yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan bisa memberikan THR lebih dari ketentuan yang diatur dalam Permenaker 6/2016.
Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh di perusahaan dilaksanakan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah berlaku tersebut, ujar dia.