Jakarta – Emas masih menjadi instrumen investasi yang dipilih oleh setiap lapisan masyarakat, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia. Tahukah kamu ada kadar karat emas yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)?
Setidaknya ada SNI yang mengatur tentang barang-barang emas. Yakni, SNI 13-3771-1995 Barang-barang emas muda dan SNI 13-3487-2005 Barang-barang emas. Kedua SNI itu direvisi menjadi SNI 8880:2020.
Mengutip laman resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI terbaru itu diharapkan mampu meyakinkan masyarakat soal tingkat kemurnian emas yang dimiliki dan dibelinya.Â
Penerapan SNI 8880:2020 ditujukan untuk memberikan acuan produsen dalam memproduksi barang-barang emas yang sesuai dengan persyaratan standar. Termasuk juga melindungi konsumen dalam mendapatkan barang-barang emas yang sesuai dengan standar yang berlaku serta memberikan acuan bagi laboratorium uji dalam melaksanakan pengujian kadar emas dalam barang-barang emas.
Ada berapa banyak kategori karat emas yang diatur SNI? Berikut rinciannya:
Secara singkat, SNI mengakui emas di Indonesia dimulai dari kadar 8 karat hingga 24 karat. Emas 8 karat memiliki kadar kemurnian 33,33-37,49 persen. Sedangkan, emas 24 karat memiliki kadar kemurnian 99,90-99,98 persen.
Emas 8 karat: 33,33-37,49 persen
Emas 9 karat: 37,50-41,66 persen
Emas 10 karat: 41,67-45,82 persen
Emas 11 karat: 45,83-49,99 persen
Emas 12 karat: 50,00-54,19 persen
Emas 13 karat: 54,16-58,32 persen
Emas 14 karat: 58,33-62,49 persen
Emas 15 karat: 62,50-66,66 persen
Emas 16 karat: 66,67-70,82 persen
Emas 17 karat: 70,83-74,99 persen
Emas 18 karat: 75,00-79,16 persen
Emas 19 karat: 79,17-83,32 persen
Emas 20 karat: 83,33-87,49 persen
Emas 21 karat: 87,50-91,66 persen
Emas 22 karat: 91,67-95,82 persen
Emas 23 karat: 95,83-99,89 persen
Emas 24 karat: 99,90-99,98 persen
Emas Murni: 99,99 persen
Adapun metode uji untuk emas 8 karat hingga emas 24 karat menggunakan Fire Assay. Sedangkan, metode uji untuk emas murni menggunakan Inductively Coupled Plasma (ICP).