Jakarta Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, terus berkomitmen menghadirkan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan melakukan transformasi proses pembayaran santunan melalui Cash Management System (CMS) perbankan.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, menyampaikan bahwa dengan adopsi teknologi tersebut, proses transfer dana santunan kepada korban atau ahli warisnya menjadi lebih cepat dan efisien, terutama dalam kasus santunan meninggal dunia.
“Langkah ini tidak hanya mengurangi birokrasi, tetapi juga mengedepankan kepentingan korban sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Tak hanya bagi korban meninggal dunia, proses overbooking santunan luka-luka ke rekening rumah sakit dengan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja juga memberikan kepastian dan kemudahan.
Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung akses pelayanan kesehatan yang cepat dan tanpa hambatan birokrasi. ”Sistem ini memungkinkan korban mendapatkan perawatan yang diperlukan tanpa perlu khawatir tentang proses administrasi yang rumit, sebuah inovasi yang sangat penting dalam memberikan layanan cepat dan efektif,” tambah Bayu.
Selain melayani korban secara langsung, Jasa Raharja juga memberdayakan perusahaan otobus dengan aplikasi JRku yang terkoneksi dengan BRI virtual account. Hal ini memudahkan proses pembayaran Iuran Wajib/Premi (IWKBU), mengurangi beban administrasi, dan mempercepat alur transaksi keuangan. Transformasi ini tidak hanya memperbaiki pengelolaan internal Jasa Raharja, tetapi juga memperkuat hubungan dengan mitra bisnisnya.
Dengan memudahkan proses pembayaran bagi perusahaan otobus, Jasa Raharja menunjukkan bahwa mereka memahami kebutuhan mitra bisnisnya. Salah satunya dengan berupaya untuk memberikan solusi yang praktis dan efisien.