Jakarta – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memuji kinerja pengendalian inflasi di wilayah Jawa yang stabil dan terjaga dalam kisaran target inflasi nasional pada bulan Juli 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Dr. Ferry Irawan menyampaikan, angka inflasi perlu dijaga agar tidak terlalu rendah dan tindak terlalu tinggi untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
“Kalau kita lihat di pulau Jawa ini masuk dalam inflasi kisaran 2%, juga deviasi antar provinsi ini enggak terlalu jauh, dengan angka terendah berada di Jawa Tengah dan kemudian juga DKI Jakarta sementara,” ujar Ferry dalam kegiatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Wilayah Jawa, dikutip Kamis (14/08/2024).
Namun Ferry juga mengingatkan, Pemerintah Daerah masih perlu waspada dengan berbagai risiko di masa mendatang, salah satunya adalah kondisi cuaca yang tak menentu.
Seperti beras misalnya dan juga ada beberapa komoditas yang secara siklus nanti perlu diperhatikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ir. Restuardy Daud membeberkan beberapa strategi pengendalian inflasi di Wilayah Jawa.
Pertama, memastikan ketersediaan stok/pasokan secara rutin, serta melakukan analisis prediksi kenaikan/penurunan harga bahan pangan pokok.
Langkah kedua, adalah mengantisipasi dampak bencana yang disebabkan kondisi cuaca terhadap produksi pertanian di daerah agar berkoordinasi dengan BMKG.
“Perlu lebih merinci jenis komoditas yang mengalami kenaikan dan penurunan harga per hari dan mingguan,” lanjutnya.
Target Harga Komoditas
Selanjutnya, adalah menetapkan target penurunan harga komoditas yang diatas Harga Eceran Tertingsi (HET), kemudian melakukan rekonsiliasi data, mengintegrasikan data-data yang ada Kementerian Pertanian kemudian di badan pangan di bulog kementerian perdagangan di daeral-daerah juga Agar datanya direkonsiliasi sehingga betul-betul bisa mengintervensi secara tepat.
“Mempercepat kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP28) dalam Perda Rencana Tata Ruang Vilayah (RTRW) termasuk di wilayah Kabupater/Kota or wilayah masing-masing dalam rangka menjamin ketersedian lanan pertanian untur dimanfaatkan oleh petani,” tambahnya.