Jakarta Menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi-Ma\’ruf Amin, Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah yang sudah banyak menaruh kepedulian kepada pelaku usaha Rest Area.
Namun, Aprestindo mengharapkan di sisa masa ini, pemerintah dapat mendorong beberapa hal yang masih belum terealisasi dengan sempurna. Salah satunya adalah terkait penerapan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021, utamanya kenginan pemerintah dalam menyediakan Rest Area yang bebas jalan rusak dan bersih.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) Widie Wahyu mengharapkan pemerintah lebih mendorong semua pihak terkait dalam hal implementasi dari Permen PUPR 28/2021 ini.
Kita, para pengusaha rest area sudah siap untuk melaksanakan apa yang tercantum dalam Permen 28 itu. Tapi sayangnya malah stake holder rest area lainnya yang terkesan tidak siap. Padahal, Rest Area itu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari layanan jalan tol itu sendiri, kata Widie, saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Sebagai contoh, perbaikan jalan dan SPM (Standar Pelayanan Minimum) yang menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dimana pihak pelaku usaha rest area sudah mengirimkan surat kepada berbagai pihak terkait.
Tapi sayangnya, BUJT sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut belum memberikan langkah yang positif. Hal ini perlu lebih intens diupayakan agar tercapai apa yang menjadi harapan semua pihak, khususnya kementerian PUPR yang selama ini menaruh kepedulian.
Sampai sekarang hal itu belum juga dilaksanakan. Harapannya akan ada segera langkah yang lebih konkret dan menjadi alasan yang kuat dari BUJT, dan pemerintah, kementerian PUPR untuk merealisaikan permen no. 28 tahun 2021, ucap Widie.