Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian tarif Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung. Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan sejak 2 tahun beroperasi, jalan tol ini mendapatkan antusiasme yang cukup baik dari pengguna.
Dari sisi pelayanan, Hutama Karya aktif meningkatkan fasilitas maupun kualitas jalan tol dan pelayanan, dari aspek lalu lintas maupun transaksi, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Perlu dipahami bahwa penyesuaian tarif ini penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, yang berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan jalan tol. Kami juga memastikan bahwa pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif serta mendapatkan feedback dari berbagai unsur pemangku kepentingan, ujar Adjib, Sabtu (7/12/2024).
Namun, belum diinformasikan lebih lanjut berapa penyesuaian atau kenaikan tarif Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung nantinya.
Adjib menambahkan, penyesuaian tarif juga sejalan dengan regulasi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 48 ayat (3) dan (4). Yang mengatur penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM.
Kehadiran Tol Bengkulu-Taba Penanjung dinilai telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor logistik di kawasan tersebut. Tol ini mampu memangkas waktu perjalanan dari Bengkulu ke Taba Penanjung secara signifikan.
Jika melalui jalan nasional jarak tempuhnya 1 jam, lewat tol ini menjadi hanya 30 menit dan berdampak pada efisiensi waktu serta biaya perjalanan, imbuhnya.