Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjabarkan daftar kementerian dan lembaga (K/L) yang lebih dulu pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Nantinya kepindahan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan seluruh K/L akan pindah ke IKN. Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini berdasarkan arahan Bapak Presiden pada sidang kabinet diputuskan seluruh Kementerian dipindahkan ke IKN, ujar Averrouce kepada www.wmhg.org, Kamis (29/8/2024).
Seperti diketahui, ada tiga prioritas pemindahan ASN K/L ke IKN. Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L. Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L. Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
Sebagai informasi, ada beberapa menteri Kabinet Presiden Jokowi yang sudah menjajal berkantor di IKN. Yakni, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Sementara itu, Averrouce menerangkan, awalnya pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pegawai ASN didasarkan dengan pertimbangan keberlangsungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, dilakukan pemetaan prioritas unit-unit kerja mana saja pada Kementerian/Lembaga yang akan dipindahkan ke IKN, ujarnya.
Ada Filter
Ada 3 penapisan (filter); pertama, identifikasi tingkat peran strategis Kementerian/Lembaga atas negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi Indonesia.
Kedua, identifikasi peran dan fungsi Kementerian/Lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan dan sebagai pendukung pencapaian tujuan strategis dan/atau sistem pertahanan/keamanan. Ketiga, identifikasi tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Setelah dilakukan pemetaan prioritas tersebut, selanjutnya dilakukan pemetaan prioritas jabatan yang dipindahkan terlebih dahulu dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat strategis jabatan terhadap pencapaian kinerja organisasi, dan tingkat dukungan layanan pada pimpinan, tuturnya.
Dia menegaskan pemetaan jabatan ASN tersebut dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan jumlah alokasi yang telah ditentukan.
Diatur Masing-masing K/L
Soal kepindahan ASN dan pegawai Kementerian/Lembaga ke IKN, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan detail teknis akan diatur oleh K/L terkait.
Utamanya, menyesuaikan dengan jumlah ketersediaan hunian yang ada di IKN.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” kata Anas, beberapa waktu lalu.