Jakarta Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menegaskan ada beberapa standarisasi yang harus dipenuhi dalam membangun suatu bandara internasional. Misalnya terkait panjang, lebar dan kekerasan landasan (PCN) runway, taxiway dan apron yang cukup untuk jumlah dan ukuran pesawat, terminal penumpang domestik dan internasional serta traffic penerbangan.
Seperti hal nya di Bandara VIP IKN, perlu adanya persiapan untuk menjadi Bandara Internasional. Persyaratan untuk menampung pesawat pesawat internasional, baik kategori Narrow Body (kecil) maupun Wide Body (besar) harus memenuhi standarisasi ICAO (International Civil Aviation Organization) , kata Bambang Haryo, Minggu (6/10/2024).
Sebagai contoh, Bila IKN akan dijadikan Bandara International, maka bandara tersebut harus bisa memenuhi syarat untuk menampung jenis pesawat narrow body seperti hal nya Boeing-737, Airbus A320 maupun wide body seperti hal nya Airbus A380 dan Boeing-777.
Menurut ketentuan ICAO, untuk pesawat narrow body itu lebar landasan harus 45 meter, dan lebar landasan untuk wide body harus 60 meter. Tetapi lebar landasan bandara IKN saat ini hanya 30 meter, jangankan wide body, yang narrow saja sudah tidak memenuhi syarat standarisasi keselamatan landasan dari ICAO, ucapnya.
Lalu, untuk Pavement Classification Number (PCN), yaitu suatu angka yang menunjukkan tingkat kekerasan landasan, itu pun harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO. Misalnya Untuk pesawat narrow body biasanya pada angka sekitar 52 dan untuk wide body pada angka sekitar 120.
Seharusnya PCN yang menunjukkan angka kekerasan landasan, harus di publikasikan untuk kepentingan penerbangan. Yang hingga saat ini belum ada informasi atau sosialisasi yang jelas untuk memvalidasi kelayakan Bandara IKN dari pihak yang bertanggung jawab yaitu tentunya Kementrian Perhubungan. Termasuk juga kepentingan publik domestik maupun internasional, ucap dia.