Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya N. Bakrie, menegaskan komitmen Kadin dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Anindya mengakui isu ini tengah menjadi perbincangan hangat, dengan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kaum menengah, serta kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi perhatian banyak pihak.
Isu yang lagi marak mengenai PPN 12 persen, daya beli masyarakat terutama kaum menengah, dan kemungkinan ada isu pemberhentian tenaga kerja dan lain-lain. Tapi semua itu tentu di sinilah tugas Kadin,” kata Anindya dalam Kadin Global & Economic Outlook 2025, di Menara Kadin, Senin (30/12/2024).
Menurut Anindya, Kadin memiliki dua tugas utama dalam mengatasi dampak negatif yang mungkin timbul dari kebijakan ini. Pertama, Kadin akan bekerja sama dengan seluruh konstituen, termasuk Kadin provinsi, perusahaan-perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan koperasi yang berada di bawah naungannya, untuk memastikan mereka dapat menghadapi situasi ini dengan baik.
Menurut dia, kerja sama ini dianggap sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di tengah tantangan ekonomi.
Kedua, Kadin bertekad untuk menjadi mitra strategis dalam mendukung program-program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang optimal, dengan target mencapai 8 persen pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan bahkan hingga ke tingkat nol persen.
Anindya menilai pencapaian ini memerlukan sinergi antara sektor bisnis dan pemerintah, di mana Kadin berperan penting sebagai penghubung dan fasilitator.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Kadin Indonesia berharap dapat membantu memperkuat perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sektor bisnis menghadapi potensi dampak dari kenaikan PPN 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2025.