Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat (AS).
Direktur Pemasaran KKP, Erwin Dwiyana menjelaskan, sebelumnya pada 25 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan Contervailing Duties atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Serta, menduga melakukan anti-dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan U.S Departemen of Commerce (USDOC) menerbitkan plemineraly rate pada Maret 2024. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat sebesar deminimis atau nol persen untuk kedua mandatory responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.
Kita mendapatkan untuk CVD, kita de minimis artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi atau pemerintah tidak melakukan subsidi. Kedua, dari hasil premineraly bulan Maret kita mendapatkan perhitungan kepada dua mandatory responden dua perusahaan eksportir udang, yang pertama hasilnya 0 persen dan yang kedua 6,3 persen, kata Erwin dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tuduhan CVD dan Anti Dumping udang Beku Indonesia di AS, Senin (28/10/2024).
Kemudian, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan preliminary rate Anti-dumping Duties (AD) sebesar nol persen untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3 persen untuk pelaku usaha lainnya.
Secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang nol persen itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat 6,3 persen, ujarnya.