Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Regulasi ini mengatur struktur organisasi kementerian yang diperbaharui, dimana jumlah kelompok kementerian bertambah dari 34 menjadi 48.
Pasca ditetapkannya organisasi kementerian negara pada Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, termasuk di bidang investasi.
Mengakselerasi hal itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru mengkaji penyesuaian nomenklatur baru kementerian pada produk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kami diminta untuk memastikan kecepatan proses layanan di instansi teknis lingkup Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian PUPR, dan Kemendikbud. Karena adanya dampak dari penataan struktur organisasi kementerian negara, jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
Otok juga mengonfirmasi terkait layanan dasar dan standar pelayanan di BKPM. Selain itu, juga turut dibahas terkait dampak perubahan nomenklatur karena adanya tugas pokok dan fungsi baru terkait hilirisasi.
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera menyampaikan, dalam mengupayakan layanan publik tetap berjalan optimal, pihaknya telah berkoordinasi untuk mengidentifikasi struktur di kementerian terkait.
Kami memetakan perubahan dari kementerian yang ada, mengindentifikasi yang berubah supaya layanan publik kami upayakan tidak ada gangguan. Kalau ada yang terhambat atau mengalami penyesuaian mungkin yang itu saja yang mengalami perubahan, upaya itu sudah berjalan tinggal melanjutkan dari upaya yang kami lakukan di awal, tuturnya.