Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) di salah satu kabupaten di Sumatra Utara.
Temuan ini mengindikasikan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Ini sungguh tidak beradab. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat malah diselewengkan untuk judi online, kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah, ditulis, Rabu (5/2/2025).
Dana Desa Mengalir ke Rekening Judi Online
PPATK mencatat, sepanjang tahun 2024, terjadi transaksi mencurigakan sebesar Rp 115 miliar yang ditransfer ke 303 rekening khusus desa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 50 miliar mengalir ke rekening kepala desa, yang diduga menjadi sumber utama penyelewengan.
Di satu kabupaten, PPATK menemukan enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Nilai transaksi bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 260 juta.
Yang lebih parah lagi, Ketua APDES (Asosiasi Pemerintah Desa) juga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa untuk judi online, ujar Natsir.
Penyalahgunaan Dana Desa Rugikan Masyarakat
Dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menekan angka kemiskinan. Namun, praktik penyelewengan ini justru menghambat pembangunan dan merugikan warga yang bergantung pada dana tersebut.
Jangan sampai program yang sudah baik, yang dilakukan Presiden Prabowo, disalahgunakan. Masyarakat desa harus ikut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran, tegasnya.