Jakarta Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Erwin Aksa mengungkapkan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) akan masuk dalam pembahasan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin.
“Ya masuk, semuanya masuk. Kalau kita ada aturannya kan, undang-undangnya ada peraturan gubernurnya pasti dan ada peraturan Bupati atau Wali kota,” kata Erwin kepada wartawan usai rapat panitia Rakorwil untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Indonesia Timur, di Menara Kadin, Jumat (15/11/2024).
Erwin menambahkan akan ada mediasi antara pelaku usaha, industri, dan serikat buruh. Dalam hal ini Erwin menyebut, Kadin akan mengikuti dari hasil kesepakatan tersebut.
“Karena pada dasarnya kan Indonesia ini selalu mengedepankan musyawarah,” jelas Erwin.
Adapun rencananya, Kadin bakal melakukan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada 29 November hingga 1 Desember 2024. Erwin menjelaskan dalam agenda tersebut akan melakukan beberapa kegiatan salah satunya adalah berdialog dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Erwin juga menyebut akan ada pembahasan terkait visi misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan pendalam dari wakil ketua Kadin Indonesia dan dengan para pakar.
“Kita akan membahas dan juga berdialog dengan Kabinet dan Stakeholder dari Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran. Kita tadi sudah sepakati akan ada pendalaman minggu depan dari Wakil Ketua dan juga Steering Committee dan para ahli pakar dan lain-lain,” tutur Erwin.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com