Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter, tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api dan area stasiun. Dengan pengecualian, habya untuk kepentingan operasional kereta api (KA).
Lantaran, aktivitas-aktivitas lainnya di sepanjang jalur kereta api dan area stasiun, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan kenyamanan pengguna.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus mengingatkan akan potensi bahaya bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api selain untuk operasional KA.
Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, dikarenakan kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman. Maka, ini membuat setiap aktivitas yang dilalukan di jalur rel sangat berisiko untuk keselamatan, ungkap Joni dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Adapun aktivitas di jalur operasional KA dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian), sanksi untuk kegiatan di jalur kereta api berupa pidana paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
Di luar itu, untuk aktivitas-aktivitas yang dilakukan di area stasiun selain untuk layanan pengguna kereta juga harus melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
Joni menambahkan, aktivitas-aktivitas yang dilakukan di area stasiun selain untuk keperluan layanan pengguna, juga harus melalui perizinan dan prosedur yang berlaku. Itu dilakukan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna kereta api saat berada di area stasiun.