Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keputusan ini diambil setelah beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh para Menteri dalam Kabinet Merah Putih. Presiden menyampaikan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri, kata Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Presiden Prabowo juga menegaskan besaran dan mekanisme pencairan THR akan disampaikan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran resmi.
Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menteri Ketanagakerjaan melalui Surat Edaran, ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran. Pemerintah juga akan mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa itu THR?
Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Karena itu, saat menjelang Lebaran, karyawan berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai aturan yang berlaku.THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, atau Nyepi.
THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.
THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.