Jakarta Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya keamanan siber dan pengembangan talenta digital sebagai fondasi utama perlindungan data pribadi di era digital.
Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan dengan strategi konkret serta tata kelola yang baik, kita dapat memastikan perlindungan data yang lebih kuat dan terpercaya. Dibutuhkan komitmen manajemen, pembentukan tim khusus PDP, serta peningkatan kompetensi SDM agar kita benar-benar siap menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, tegas Meutya dikutip Kamis (20/2/2025).
Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti pentingnya membangun budaya sadar perlindungan data, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Menurutnya, pendekatan Data Protection by Design and by Default harus diterapkan, sehingga keamanan bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi kunci dalam setiap sistem digital.
“Dulu, hanya segelintir orang yang bisa meretas sistem. Sekarang keahlian ini semakin berkembang pesat. Orang Indonesia dikenal kreatif dan cepat beradaptasi dengan teknologi, dan potensi ini harus diarahkan untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa penguatan keamanan data akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
“Mengamankan data bukan sekadar kebutuhan teknis, ini adalah strategi bertahan hidup di era digital. Harvard Business Review sudah mengungkap sejak 2021 bahwa data adalah aset strategis. Jika kita gagal menjaganya, kita bisa kehilangan lebih dari sekadar data, tetapi juga masa depan bisnis dan bangsa,” tandasnya.