Jakarta Ekonom Senior & Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto meyakini kebijakan penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bakal berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Ryan, pemutihan kredit macet UMKM dapat membuat mereka berusaha dan kembali punya akses pembiayaan.
“Karena mereka masuk blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kalau dihapus tagih artinya dianggap lunas. Ini dampaknya luar biasa ke perekonomian,” kata Ryan melansir Antara di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia pun mendukung kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kehadiran tim verifikasi dari pemerintah dibutuhkan untuk mencegah moral hazard dari bank.
“Bank BUMN ini juga minta perlindungan hukum, kepastian hukum, kalau ada apa-apa masalah di kemudian hari, mereka punya pegangan, karena ada dari pemerintah yang ikut verifikasi, sehingga tidak ada moral hazard,” jelasnya.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, bahwa kebijakan ini harus disosialisasikan dengan baik agar terhindari dari moral hazard.
“Kata kunci ada pada bank, karena sejatinya bank itu sudah punya list nama-nama pengusaha UMKM. Itu ada ratusan ribu pengusaha UMKM, yang mana mereka tidak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha UMKM berlaku untuk semuanya,” ujar Maman.
Beberapa kriteria yang diatur dalam PP tersebut adalah kredit yang telah dihapus buku lima tahun lalu, dari kredit program yang telah selesai, dan maksimal kredit Rp500 juta.
Bank juga tidak bisa asal hapus tagih, karena kredit yang disalurkan berasal dari dana simpanan masyarakat, berupa deposito, tabungan, dan juga giro.