Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Bareskrim Polri pada Rabu (19/3/2025) menggelar ekspos bersama terhadap SPBU yang didapati melakukan kecurangan pada takaran bensin di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerugian tahunan akibat tindakan kecurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerangkan terungkapnya kecurangan SPBU ini didapat dari pengaduan masyarakat.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapkan bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 11 siang di mana tim penyelidik Sudit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu beserta Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan dan serangkan penyelidikan.
Secara total, terdapat 8 orang saksi yang diperiksa terkait kecurangan volume BBM tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyelidikan dengan terlapor Saudara Husni Jainun Harun selaku pengawas SPBU,” terang Nunung di Sentul, Bogor, Rabu (19/3/2025).
Nunung merinci, modus yang dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus atau junction port, yang berada di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik, dan pada seperangkat modul dan satu buah MCP serta dua buah relay yang merupakan kategori alat lainnya sebagai tambahan.
Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 ml sampai dengan 840 ml per 20 liter,” ujar dia.
Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen.
Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM merupakan perbuatan yang melanggar hukum, pemilik SPBU juga telah melakukan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” lanjut Nunung.