Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal aplikasi e-commerce asal China, Temu yang berupaya memasuki pasar Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemerintah membuka pintu pada tiap perusahaan dagang online. Selama memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Ya, semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi. Selama mereka memenuhi persyaratan, kita harus terbitkan (izinnya), ujar Moga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Platform Online
Menurut dia, kehadiran platform online asing tak bisa dihindari di era digitalisasi. Meskipun, pemerintah punya mandat untuk menata sistem perdagangan elektronik agar pelaku industri dalam negeri bisa ikut bersaing.
Sejauh ini kan kita sudah punya regulasi untuk melindungi produksi dalam negeri. Kedua juga ini kan era digitalisasi, kita sudah tidak bisa menghindar, kata Moga.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan agar aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.
Pasalnya, jika sampai masuk ke Indonesia, ia menilai aplikasi Temu akan sangat membahayakan pelaku UMKM di dalam negeri.
Jika Twmu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki beberapa waktu lalu.