Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bertemu PT Zeus Pilihan Terbaik (ZPT).
Pertemuan ini untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang diterima Kemendag dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kemendag dalam perlindungan konsumen. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang secara terpisah mengenai pertemuan Kemendag yang diwakili Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Rihadi Nugraha dengan Pemilik PT ZPT Indra Noviansyah di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Kemendag melalui Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, Kemendag meminta klarifikasi PT ZPT terkait pengaduan konsumen mengenai penjualan sepeda motor listrik subsidi merek ZPT yang belum diterima konsumen hingga saat ini,” ujar Moga seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/3/2024).
Moga menegaskan, konsumen harus mendapatkan sepeda motor listrik sesuai yang dijanjikan PT ZPT.
Sementara itu, Rihadi menekankan, pelaku usaha sepeda motor listrik diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap dan menyelesaikan pengaduan konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang diperdagangkan.
Rihadi menuturkan, Ditjen PKTN berwenang membina pelaku usaha guna memastikan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha terpenuhi. Di sisi lain, pelaku usaha dilarang menawarkan produk secara tidak benar dan/atau seolah-olah produk tersebut tersedia, serta mengandung janji yang belum pasti.
Kemendag akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat,” kata dia.
Konsumen yang merasa dirugikan atas pembelian sepeda motor listrik merek ZPT dapat menghubungi pelaku usaha melalui nomor telepon 085213938810 / 0895352884881 atau surel admin@zptev.com.
“Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui WhatsApp di 0853 1111 1010 dengan melampirkan bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut, terang Rihadi.