Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 15 miliar. Hal itu berdasarkan periode kuartal I 2025.
Adapun Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin ekspose berbagai barang beredar yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp15 miliar pada Kamis, (17/4/2025) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Ekspose ini merupakan hasil pengawasan barang beredar di pasar Indonesia selama kuartal I 2025. Pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Mendag Budi Santoso menuturkan, ekspose hasil pengawasan merupakan bentuk transparansi pemerintah mengawasi barang yang tidak sesuai ketentuan di pasar dalam negeri. Ia menegaskan komitmen Kemendag untuk menjamin keamanan konsumen yang memakai produk dan jasa sesuai ketentuan pemerintah.
Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hakhak konsumen,kata Mendag Busan seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis pekan ini.
Ketentuan yang dilanggar meliputi tidak dilengkapinya Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Produk yang tidak sesuai ketentuan ini terdiri atas lima kategori. Produk-produk ini berasal dari 10 perusahaan yang mencakup perusahaan importir dan perusahaan lokal.
Kategori produk tersebut yaitu elektronik dengan jumlah 297.781 unit, yang meliputi rice cooker sebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, gerinda listrik 500 unit.