Jakarta Kementerian Perhubungan menegaskan alasan dibatasinya kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.
Memang kemarin waktu rapat rakor kita terakhir, semua kita undang, semua asosiasi, pada titik terakhir akhirnya mereka menyetujui juga, kata Yani di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Ada pertimbangan yang mendasari pembatasan tersebut. Salah satunya melalui simulasi yang dilakukan Kemenhub bersama Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada arus kendaraan di jalan tol.
Kesimpulannya ada pelambatan laju kendaraan ketika angkutan barang berukuran besar ikut masuk jalan tol di waktu-waktu tertentu. Pasalnya, angkutan barang sumbu tiga atau lebih cenderung melaju dengan kecepatan rendah.
Apalagi yang misalnya truk yang sudah tua, jalannya cuma 30 km/jam itu saja sudah menghambat. Kalau dilihat di aturan di tol 60 per jam. Kalau 60 km/jam saja tidak bisa dilakukan, artinya dia pun (kendaraan) sudah menghambat, tuturnya.
Yani menegaskan pilihan pembatasan kendaraan besar tadi jadi langkah yang mutlak untuk dilakukan. Harapannya, arus kendaraan selama libur Nataru bisa lebih lancar.
Jadi mau tidak mau suka tidak suka itu harus dilakukan demi kelancaran dan menjaga agar tidak terjadi stagnasi, ungkap dia.