Jakarta Tren modifikasi atau kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia terus berkembang, menghadirkan peluang besar bagi pecinta otomotif dan pelaku usaha di sektor ini. Namun, seiring meningkatnya minat masyarakat, regulasi yang jelas dan aman menjadi kebutuhan penting.
Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Bali.
Acara ini bertujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan berkendara, serta memastikan kepatuhan terhadap standar teknis seperti emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan.
Regulasi untuk Kustomisasi yang Aman dan Patuh
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Aznal, menegaskan pentingnya regulasi sebagai landasan hukum bagi pecinta otomotif dan pelaku usaha.
Peraturan ini menjadi pedoman untuk memastikan setiap kendaraan yang dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan. Selain itu, regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha otomotif, ujar Aznal, ditulis Jumat (6/12/2024).
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho, turut memaparkan kriteria teknis kustomisasi. Ia menjelaskan bahwa pelaku kustomisasi harus memahami riwayat kendaraan yang dimodifikasi dan memenuhi persyaratan teknis yang disediakan melalui aplikasi usulan formulir teknis.
Kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom yang memiliki kompetensi teknis. Hal ini memastikan keamanan dan keselamatan kendaraan yang telah dimodifikasi, jelas Yusuf.